PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian
Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
