TATA CARA PERSETUJUAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -3-
rangka melindungi dan mengamankan kepentingan
nasional.
- Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian yang memprakarsai
pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan
Internasional.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1) Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional
disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja
setelah penandatanganan perjanjian.
(2) Selain Perjanjian Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, proses
pengesahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perjanjian
Perdagangan Internasional yang ditandatangani oleh:
Presiden;
Wakil Presiden;
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri; atau
- menteri atau pimpinan lembaga.
(4) Dalam rangka penyampaian Perjanjian Perdagangan
Internasional oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemrakarsa menyampaikan Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani sebagaimana
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -4-
dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah
penandatanganan Perjanjian Perdagangan
Internasional.
(5) Penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan
dokumen:
- naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian
Perdagangan Internasional;
- salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified
true copy); dan
- terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional, dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam
naskah perjanjian.
(6) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri
dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan masukan masing-masing
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri menyampaikan Perjanjian
Perdagangan Internasional kepada Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah penandatanganan
Perjanjian Perdagangan Internasional dengan
melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
Pasal 3
(1) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk
memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -5-
Perwakilan Rakyat terhadap Perjanjian Perdagangan
Internasional yang disampaikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang
dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan Undang-Undang,
pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang.
- dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional
tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 4
(1) Dalam hal pembahasan Perjanjian Perdagangan
Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah, Pemrakarsa
menyiapkan dokumen berupa:
analisis strength, weakness, opportunity, and threat, atau analisis lainnya; dan
prognosa.
(2) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri
dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa
berdasarkan masukan masing-masing
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Pasal 5
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesekretariatan negara memberitahukan hasil
keputusan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -6-
negeri.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri menyampaikan hasil keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Pemrakarsa.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengambil
keputusan untuk menyetujui pengesahan Perjanjian
Perdagangan Internasional, Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau
penetapan Rancangan Peraturan Presiden dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil
keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat memutuskan
perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pemrakarsa berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan menteri/pimpinan lembaga lain untuk
menyelenggarakan rapat guna memutuskan perlu atau
tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan
bentuk instrumen hukum pengesahan Perjanjian
Perdagangan Internasional.
(3) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak mencapai kesepakatan, menteri yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian menyelenggarakan
rapat koordinasi tingkat menteri untuk memutuskan
perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bentuk instrumen hukum pengesahan
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -7-
Perjanjian Perdagangan Internasional.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri berdasarkan hasil koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
menyampaikan permohonan persetujuan penyusunan
pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional
kepada Presiden.
Pasal 7
(1) Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pemrakarsa
menyusun Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang
dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau
penetapan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan,
Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan Presiden mengenai Pengesahan
Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah dapat melakukan kerjasama
internasional dengan negara lain dan/atau
lembaga/organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lain melalui Perjanjian Perdagangan
Internasional yang merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan, melindungi, dan mengamankan kepentingan perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa setiap Perjanjian Perdagangan Internasional
yang telah ditandangani oleh Pemerintah Indonesia
perlu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -2-
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk
mendapat persetujuan;
- bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum
dalam proses persetujuan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang
telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu
pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian
Perdagangan Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
