Pasal 3
(1) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk
memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -5-
Perwakilan Rakyat terhadap Perjanjian Perdagangan
Internasional yang disampaikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang
dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan Undang-Undang,
pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang.
- dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional
tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.
