PERPRES
TATA CARA PERSETUJUAN
Pasal 4
(1) Dalam hal pembahasan Perjanjian Perdagangan
Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah, Pemrakarsa
menyiapkan dokumen berupa:
analisis strength, weakness, opportunity, and threat, atau analisis lainnya; dan
prognosa.
(2) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri
dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa
berdasarkan masukan masing-masing
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
