PERPRES
TATA CARA PERSETUJUAN
Pasal 8
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan,
Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan Presiden mengenai Pengesahan
Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
