PERPRES
TATA CARA PERSETUJUAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -3-
rangka melindungi dan mengamankan kepentingan
nasional.
- Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian yang memprakarsai
pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan
Internasional.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
