Pasal 6
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil
keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat memutuskan
perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pemrakarsa berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan menteri/pimpinan lembaga lain untuk
menyelenggarakan rapat guna memutuskan perlu atau
tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan
bentuk instrumen hukum pengesahan Perjanjian
Perdagangan Internasional.
(3) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak mencapai kesepakatan, menteri yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian menyelenggarakan
rapat koordinasi tingkat menteri untuk memutuskan
perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bentuk instrumen hukum pengesahan
www.peraturan.go.id
2020, No.154 -7-
Perjanjian Perdagangan Internasional.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri berdasarkan hasil koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
menyampaikan permohonan persetujuan penyusunan
pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional
kepada Presiden.
