PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015
Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
meliputi:
jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
stasiun;
fasilitas operasi; dan
depo.
(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
melalui pola Design and Built serta menggunakan
standard gauge (ukuran rel standar 1435 mm).
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Adhi Karya
(Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan
usaha lainnya.
(4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan
dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan
dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
(5) Dalam hal perjanjian antara Kementerian
Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
www.peraturan.go.id
2016, No.154 -4-
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
ditandatangani, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. tetap
dapat melaksanakan penugasan pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan
oleh Kementerian Perhubungan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan
menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi
teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan
/Light Rail Transit terintegrasi dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(2) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyampaikan
dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya
rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan
/Light Rail Transit terintegrasi yang disusun
mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi
teknis dan kewajaran harga.
(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya
rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan
/Light Rail Transit terintegrasi sesuai dengan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran
secara lengkap.
www.peraturan.go.id
2016, No.154
(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian
antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi
Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan
dokumen anggaran biaya rencana pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan
ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5),
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan
prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada
setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun
oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan secara bertahap atau
sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dituangkan di dalam
perjanjian.
(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja
Kementerian Perhubungan.
(4) Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun
jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan
Menteri Perhubungan.
(5) Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak
(multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
www.peraturan.go.id
2016, No.154 -6-
melaksanakan penugasan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah melakukan
pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan terhadap pencapaian
pekerjaan dan kewajaran harga termasuk beban bunga
pada periode konstruksi (interest during construction) dan
periode pembayaran (interest during payment).
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya
(Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur
Jawa Barat, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wali Kota
Depok, Bupati Bogor, dan Wali Kota Bogor:
- melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang;
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah
milik daerah dan ruang udara dalam rangka
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah
milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan
depo di wilayahnya masing-masing sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.154
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, dan Bekasi, Pemerintah menugaskan PT
Kereta Api Indonesia (Persero) untuk:
- menyelenggarakan sarana yang meliputi:
pengadaan sarana, pengoperasian sarana,
perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;
- menyelenggarakan sistem tiket otomatis
(automatic fare collection); dan
- menyelenggarakan pengoperasian dan
perawatan prasarana.
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia
(Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha
lainnya.
- Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 3 (tiga)
Pasal yaitu Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, terdiri atas:
Penyertaan Modal Negara; dan/atau
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2016, No.154 -8-
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16B
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 16, PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) saling bersinergi
dan berkoordinasi untuk tercapainya Percepatan
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi di bawah koordinasi dan pengawasan Menteri
Perhubungan.
Pasal 16C
Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit terintegrasi yang dioperasikan
oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan
subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.154
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan Penyelenggaraan Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, perlu melakukan
penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai
pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana dan
penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4722);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 205);
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
