Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya
(Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur
Jawa Barat, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wali Kota
Depok, Bupati Bogor, dan Wali Kota Bogor:
- melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang;
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah
milik daerah dan ruang udara dalam rangka
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah
milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan
depo di wilayahnya masing-masing sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.154
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
