Pasal 16
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, dan Bekasi, Pemerintah menugaskan PT
Kereta Api Indonesia (Persero) untuk:
- menyelenggarakan sarana yang meliputi:
pengadaan sarana, pengoperasian sarana,
perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;
- menyelenggarakan sistem tiket otomatis
(automatic fare collection); dan
- menyelenggarakan pengoperasian dan
perawatan prasarana.
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia
(Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha
lainnya.
- Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 3 (tiga)
Pasal yaitu Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C yang
berbunyi sebagai berikut:
