PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015
Pasal 8
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah melakukan
pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan terhadap pencapaian
pekerjaan dan kewajaran harga termasuk beban bunga
pada periode konstruksi (interest during construction) dan
periode pembayaran (interest during payment).
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
