Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan
prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada
setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun
oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan secara bertahap atau
sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dituangkan di dalam
perjanjian.
(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja
Kementerian Perhubungan.
(4) Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun
jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan
Menteri Perhubungan.
(5) Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak
(multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
www.peraturan.go.id
2016, No.154 -6-
melaksanakan penugasan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
