UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Surakarta.
(2) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
2021, No.121 -3-
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Surakarta dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Surakarta menjadi Universitas Islam Negeri
Raden Mas Said Surakarta dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut
Agama Islam Negeri Surakarta, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2021, No.121 -4-
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu
Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6362);
2021, No.121 -2-
