PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut
Agama Islam Negeri Surakarta, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2021, No.121 -4-
