PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
