PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Surakarta menjadi Universitas Islam Negeri
Raden Mas Said Surakarta dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
