PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Surakarta dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
