PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
2021, No.121 -3-
