INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Islam Negeri Sorong sebagai perubahan bentuk
dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.
(2) Institut Agama Islam Negeri Sorong merupakan
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban
Institut Agama Islam Negeri Sorong; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Islam Negeri Sorong.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Sorong menjadi Institut Agama Islam
Negeri Sorong dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini
menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
2020, No.70 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun
2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Sorong, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Sorong, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.70 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperluas rumpun ilmu Agama
Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
2020, No.70 -2-
