PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban
Institut Agama Islam Negeri Sorong; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Islam Negeri Sorong.
