PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Sorong menjadi Institut Agama Islam
Negeri Sorong dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini
menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
2020, No.70 -3-
