PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun
2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Sorong, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
