PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Sorong, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
