PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.70 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
,
ttd
