PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Sulawesi Barat sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Universitas Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Sulawesi Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.88
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Sulawesi Barat;
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Sulawesi Barat.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat yang bekerja pada Universitas Sulawesi Barat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Sulawesi Barat dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Sulawesi Barat;
pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Sulawesi Barat dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Sulawesi Barat.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.88 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri di Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat telah mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Sulawesi Barat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.88 2
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peme- rintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
