PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat yang bekerja pada Universitas Sulawesi Barat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
