PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Sulawesi Barat;
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Sulawesi Barat.
