PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Sulawesi Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.88
