PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Pasal 2
Universitas Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
