PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Sulawesi Barat sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Sulawesi Barat sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.