TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
atau Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing
Kemasyarakatan setiap bulan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan
Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2019, No.85 -4-
Pasal 4
(1) Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.85 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.85 -6-
INDONESIA,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.85-7-
INDONESIA,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan
fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung
jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2019, No.85 -2-
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
