PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
