PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
