PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Pasal 4
(1) Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
