PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2019, No.85 -4-
