PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing
Kemasyarakatan setiap bulan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan
Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
