PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.85 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.85 -6-
INDONESIA,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.85-7-
INDONESIA,
ttd
www.peraturan.go.id
