INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Kristen Negeri Palangka Raya sebagai
perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Palangka
Raya; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa
Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama
Kristen Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2020, No.34 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun
2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Toraja, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.34 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperluas rumpun ilmu Agama
Kristen dan memenuhi tuntutan perkembangan dan
kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
2020, No.34 -2-
