PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Palangka
Raya; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa
Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya.
