PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama
Kristen Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2020, No.34 -3-
