PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun
2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Toraja, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
