PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
