PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri
Palangkaraya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut dengan STAKN Palangkaraya.
(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan
STAKN Toraja.
(3) STAKN Palangkaraya dan STAKN Toraja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan perguruan
tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang ilmu
pengetahuan Agama Kristen, dipandang perlu mendirikan
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya di Propinsi
Kalimantan Tengah dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri
Toraja di Propinsi Sulawesi Selatan sebagai perguruan tinggi
negeri di lingkungan Departemen Agama;
- bahwa Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya
merupakan pengalihan dari Fakultas Teologi Universitas
Kristen Palangkaraya yang dikelola oleh Yayasan Perguruan
Tinggi Kristen Eka Sinta Gereja Kalimantan Evangelis yang
pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Perguruan
Tinggi Kristen Eka Sinta Gereja Kalimantan Evangelis kepada
Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- bahwa Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja merupakan
pengalihan dari Sekolah Tinggi Teologi Rantepao yang dikelola
oleh Yayasan Pendidikan Theologia Gereja Toraja yang
pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan
Theologia Gereja Toraja kepada Pemerintah yang dalam hal ini
diwakili oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang
perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
