KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri
Palangkaraya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut dengan STAKN Palangkaraya.
(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan
STAKN Toraja.
(3) STAKN Palangkaraya dan STAKN Toraja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan perguruan
tinggi di lingkungan Departemen Agama.
