INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai
perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Gde Pudja Mataram.
(2) Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja
Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak,
dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja
Mataram.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menjadi Institut
Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
2020, No.32 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun
2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu
Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi
Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.32 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperluas rumpun ilmu Agama
Hindu dan memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6362);
2020, No.32 -2-
