PERPRES
INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
