PERPRES
INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun
2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu
Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi
Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
