PERPRES
INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menjadi Institut
Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
2020, No.32 -3-
