PERPRES
INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja
Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak,
dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja
Mataram.
