PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang,
Palangkaraya.
(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram.
(3) Sekolah Tinggi Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Agama.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang ilmu
pengetahuan Agama Hindu, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi
Agama Hindu Negeri Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah
Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja, Mataram;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3859);
